Trauma Healing: Anak-Anak Korban Konflik Palestina-Israel
DOI:
https://doi.org/10.35719/sjigc.v4i1.126Keywords:
Trauma Healing, Korban, KonflikAbstract
Konflik menjadi sebuah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, konflik terjadi tanpa disadari bahkan bisa terjadi secara berkepanjangan. Akibatnya, korban berjatuhan dengan jumlah yang tidak sedikit, sehingga menimbulkan trauma mendalam atas konflik yang terjadi. Dari sekian banyak konflik di dunia ini, faktanya konflik Palestina dan Israel menjadi konflik yang tidak terselesaikan, bahkan sampai saat inipun anak-anak yang tidak berdosa menjadi korban dari kebiadaban Israel. Salah satu bentuk bantuan yang perlu diberikan ialah trauma healing agar korban mendapatkan penanganan dan bantuan psikologis dengan menggunakan metode-metode tertentu. Metode penelitian dalam tulisan ini yaitu library research, artinya penulis mengacu pada sumber-sumber yang dianggap menguatkan penelitian ini seperti buku-buku, artikel ilmiah, dan sumber tulisan lainnya. Hasil dari penelitian ini didapati bahwa: pertama, trauma healing menjadi wadah dalam menangani psikologi dan mental, kedua, trauma healing juga menjadi opsi dalam menyelamatkan psikologis di saat terjadinya bencana dan musibah, ketiga, para relawan atau pihak tertentu bisa mengisi keiatan trauma healing dengan berbagai bentuk kegiatan yang dianggap mampu menyegarkan kembali pikiran para anak-anak korban konflik.
References
Acim Subhan Abdullah dan Muhammad Sa’i, “Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Gempa Desa Gumantar Kecamatan Kayangan Lombok Utara”, Jurnal Tranformasi, Vol. 14 No. 1, (2018)
Dewantara Jagad Aditya, Sulistyarini, Afandi, Warneri, dan Efiani, “Pelanggaran HAM dalam Konflik Israel dan Palestina Berdampak terhadap Hilangnya Hak Asasi Manusia Khususnya Hak Anak di Palestina”, Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7 No. 1 (Juni: 2023)
Eliandy Rian Rifki, Amini, Muhammad Heriadi, En Riskinta Tumanggor, dan Etti Aini Hasibuan, “Konflik Palestina dengan Israel (Nasib Pendidikan Anak-Anak Palestina), Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS), Vol. 15 No. 1 (Juni: 2023)
Fachruri Anis, dan Kasmudi, “Analisis Yuridis Perlindungan Tawanan Anak dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus: Tawanan Anak Palestina Oleh Tentara Israel”, Banjarese: Journal of International Multidisciplinary Research, Vol. 2 No. 1 (Januari: 2024)
Firdausi Indrianti Azhar, dkk, “Pendampingan Trauma Healing dan Edukasi Bencana Pada Anak-Anak Korban Bencana Banjir di Kelurahan Kasunyatan Kasemen Kota Serang”, Bantenese Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 4 No. 2 (Desember: 2022)
Ikromah Ismilati, Rizal Abdi Pratama, Lika Mutrovina, Rani Andini Putri, dan Riyansyah, “Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Perang Berdasarkan Ratifikasi Hukum Humaniter Internasional”, Jisdik: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 2 No. 1 (Januari: 2024)
Iranda, Agung, “Resiliensi Warga Desa Pendung Talang Genting Pasca Konflik dengan Warga Desa Sleman Kabupaten Kerinci”, Al-Qalb: Jurnal Psikologi Islam, Vol. 12 No. 1 (2021)
Kamus Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (Jakarta: Balai Pustaka, 1999)
Nawangsih, Endah, “Play Therapy Untuk Anak-Anak Korban Bencana Alam yang Mengalami Trauma (Post Traumatic Stress Disorder/PTSD”, Psympathic, Jurnal Ilmiah Psikologi, Vol. 1 No. 2 (2014)
Salamor Anna Maria, Yonna Beatrix, dan Erwin Ubwarin, “Trauma Healing dan Edukasi Perlindungan Anak Pasca Gempa bagi Anak-Anak di Desa Waai”, Community Development Journal, Vol. 1 No. 3 (November: 2020)
Solihin Relycia, Herlina Juni Risma Saragih, Bayu Setiawan, dan Pujo Widodo, “Peran Indonesia pada Konflik Israel-Palestina Melalui Multi-Track Diplomacy”, Perspektif, Vol. 12 No. 3 (2023)
Sugandi Apit, dkk, “Trauma Healing dan Edukasi Pasca Gempa Bagi Anak-Anak Desa Sarampad”, Easta Journal of Innovative Services, Vol. 1 No. 03 (Juni: 2023)
Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sulistyoningsih Age, dan Tiffany Setyo Pratiwi, “Hukum Jenewa dan Serangan Sact Lead Oleh Israel Ke Palestina”, Dauliyah, Vol. 4 No. 2 (Juli: 2019)
Sumasa, Angel Maria, “Kajian Hukum Humaniter Internasional dalam Aspek Perlindungan Hak-Hak Anak di Daerah Konflik”, Lex Et Societatis, Vol. VII No. 12 (Desember: 2019)
Sukendar, “Pendidikan Damai (Peace Education) Bagi Anak-Anak Korban Konflik”, Walisongo, Vol. 19 No. 2 (November: 2011)
Rahmat Hayatul Rahman, dan Arief Budiarto, “Mereduksi Dampak Psikologis Korban Bencana Alam Menggunakan Metode Biblioterapi Sebagai Sebuah Penanganan Trauma Healing”, Journal of Contemporary Islamic Counseling, Vol. 1 No. 1 (2021)
Herts Taunaumang, Joice Umboh, Rinny Ante, Janesandre Palilingan, Kristiane Paendong, dan Rohyani Rigen Is Sumilat, “Konflik Bersenjata Israel Palestina Menurut Hukum Internasional”, RJSM, Vol. 1 No. 3 (Desember: 2023)
Widagdo Setyo, dan Rika Kurniaty, “Prinsip Responsibility To Protect (R2P) dalam Konflik Israel-Palestina: Bagaimana Sikap Indonesia?”, Arena Hukum, Vol. 14 No. 2 (Agustus: 2021)
Yuliandawaty Rizky Gabrilla, Atik Krustiyati, dan Tjondro Tirtamulia, “Peradilan Militer Bagi Tahanan Anak-Anak Palestina di Israel”, Calyptra, Vol. 9 No. 2 (Mei: 2021)